Tata Cara Mendirikan Koperasi
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
A.
DASAR HUKUM
Sebelum
mengetahui syarat pendirian koperasi, akan diulas beberapa hal mengenai pondasi
utama yaitu perundang-undangan yang membahas koperasi :
·
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian
Menurut
Undang-undang No. 25 Tahun 1992:
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Koperasi terbagi atas dua yakni:
1.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang seorang.
2.
Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan badan-badan hukum koperasi.
·
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
·
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun
2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
B.
LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI
Berikut ini
langkah-langkah dalam mendirikan suatu koperasi:
1.
Calon-Calon Pendiri Harus Mempunyai Kepentingan Ekonomi yang
Sama
Koperasi
sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan
proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang
perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut
memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar
memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai
anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992).
2.
Dilaksanakannya Rapat Pembentukan
Proses
kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya rapat pembentukan dimana
untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota
pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3
(tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
Rapat
pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh pejabat dinas/instansi/badan yang
membidangi koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana
kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan
berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat
pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan
perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh
para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
Dalam rapat pembentukan akan dibahas
mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
ü
Nama dan tempat kedudukan
ü
Maksud dan tujuan
ü
Jenis koperasi dan Bidang usaha
Keanggotaan
ü
Rapat Anggota
ü
Pengurus, Pengawas dan Pengelola
ü
Permodalan, jangka waktu dan Sisa
Hasil Usaha
3.
Penyusunan Akta Pendirian Koperasi
Proses
ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah
Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para
pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh
Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).Selanjutnya notaris atau kuasa
pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang
berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
ü
2 (Dua) rangkap salinan akta
pendirian bermeterai cukup.
ü
Data akta pendirian koperasi yang
dibuat dan ditandatanganin notaris.
ü
Surat bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang
wajib dilunasi oleh para pendiri.
ü
Rencana kegiatan usaha minimal tiga
tahun ke depan dan RAPB.
ü
Dokumen lain yang diperlukan sesuai
peraturan perundang undangan.
4.
Penelitian oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan
Langkah
akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan
Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang
akan melakukan :
ü
Penelitian terhadap materi Anggaran
Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2)
ü
Pengecekan terhadap keberadaan koperasi
tersebut (Pasal 8 Ayat 2)
C.
Syarat untuk Pendirian Koperasi
·
Umum :
a.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK).
b.
Berita Acara Rapat Pendirian
Koperasi.
c.
Daftar hadir rapat pendirian
Koperasi
d.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
e.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih)
untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
f.
Surat Bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang
wajib dilunasi para pendiri.
g.
Rencana kegiatan usaha koperasi
minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan
Koperasi.
h.
Daftar susunan pengurus dan
pengawas.
i.
Daftar sarana kerja koperasi
j.
Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga antara pengurus.
k.
Struktur organisasi koperasi.
l.
Surat Pernyataan Status kantor
koperasi dan bukti pendukungnya
m.
Dokumen lain yang diperlukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
·
Syarat Untuk Pendirian Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
1. Dua rangkap Salinan
Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK)
2. Berita Acara Rapat
Pendirian Koperasi
3. Daftar hadir rapat
pendirian koperasi
4. Foto Copy KTP Pendiri
(urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi)
5. Kuasa pendiri
(Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.
6. Surat Bukti
penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank
Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti
penyetoran dari anggota kepada koperasi.
7. Rencana kerja
koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal,
rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM).
8. Kelengkapan administrasi
organisasi dan pembukuan
9. Daftar susunan
pengurus dan pengawas
10. Nama dan Riwayat
Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti
pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan
berkelakuan baik
c. Surat pernyataan
tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat Pernyataan
pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
11. Surat pernyataan
tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
12. Daftar sarana kerja.
13. Permohonan ijin
menyelenggarakan usaha simpan pinjam.
14. Surat Pernyataan bersedia
untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang.
15. Surat Pernyataan
Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya.
16. Struktur Organisasi
KSP.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar