Makalah Koperasi
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan
bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya
koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang
sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri
maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk
kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi yang menjadi
salah satu penggerak ekonomi di Indonesia kini sedang di uji dengan adanya
proses globalisasi yang dampaknya sangat berefek pada pertumbuhan ekonomi
nasional. Hingga koperasi dalam hal ini harus berbenah diri menjadikan koperasi
yang lebih ideal sebagai penyokong penggerak ekonomi nasional
Koperasi yang ideal itu
adalah koperasi yang dapat bekerjasama antara anggota serta pengurusnya dan
mencapai tujuan koperasi yang dapat mensejahterakan anggotanya selebihnya yaitu
masyarakat dan menyumbang pembangunan perekonomian Indonesia. Koperasi memiliki
peluang yang besar untuk menjadi sebuah institusi yang dapat diandalkan lebih
yang kita bayangkan didalam membangun serta mengembangkan faktor ekonomi makro
saat ini.
Namun untuk mencapai
idealisasi suatu organisasi tidaklah mudah, karena menyangkut keterkaitan
banyak orang yang harus bersatu demi kepentingan bersama seperti yang diajarkan
dalam pancasila yaitu “persatuaan Indonesia”
Peluang tersebut dapat
terwujud jika dalam pengelolaan koperasi ditunjang dengan kepemilikan sumber
daya manusia yang memiliki kemampuan yang menunjang dalam upaya menuju
keberhasilan koperasi. Dalam mencapai suatu kemajuan organisasi hal yang paling
penting yaitu sumber daya manusia yang lebih ditingkatkan. Karena suatu
organisasi yang baik akan tercermin dari pengurusnya serta bentuk karakter
kepengurusannya. Partadiredja (1995:9) mengungkapkan “Salah satu faktor yang
menentukan keberhasilan suatu Koperasi adalah Manajemen”.
Koperasi mempunyai
peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang
mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan
kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka
Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia
sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem
perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang
merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar
1945 .
“Koperasi adalah soko
guru perekonomian Indonesia”. Makna dari istilah ini dapat diartikan bahwa
koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung”
perekonomian bangsa Indonesia. Koperasi dalam hal ini diharapkan menjadi alat
penyokong utama bagi pembangunan bangsa Indonesia sendiri, ikut aktif dalam
adanya perubahan menuju kesejahteraan dan kemakmuaran rakya banga Indonesia
sendiri. Namun dampak adanya arus globalisasi ini sangat mempunyai dampak
berati bagi koperasi Indonesia, bukan hanya keberadaannya saja yang sering
ditanyakan namun masih ada tidaknya koperasi yang berjalan semestinya masih
diragukan. Padahal koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional.
Sosialisasi pembinaan
koperasi yang semestinya seperti seharusnya saat ini belum banyak membawa
perubahan yang signifikan, dan masih tercermin pada pola manajemen yang lama
dengan menekan kegiatan koperasi tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang
kurang memadai dan hanya berdasarkan asas kepercayaan tanpa mementingan sumber
daya manusia itu mempunyai kepahaman pada sistem koperasi atau tidak. Ini salah
satu factor indikasi koperasi Indonesia belum mau singgah dari rasa amannya,
padahal jika pengurusnya mau mengambil resiko yang sedikit berani untuk merubah
pola perkoprasian Indonesia, koperasi Indonesia akan mempunyai peluang yang
besar sebagai pemegang peran penting dalam sector pembangunan perekonomian
nasional.
Namun hingga kini
system usaha koperasi semakin kurang diminati, ditandai dengan kemunduran
koperasi dibeberapa daerah, atau tidak adanya koperasi besar yang menjadikan
contoh bahwa koperasi juga dapat bersaing, yang ada koperasi yang dulunya besar
kini semakin nyata kemundurannya. Jika perkotaan itu pun di instasi perkantoran
swasta yang masih berjalan konsep koperasi yang seharusnya, di pedasaan malah
sudah jarang sekali koperasi berkembang. Padahal seharusnya di pedesaanlah yang
seharusnya menjadi sorotan utama karena koperasi sangat bermanfaat dalam
memakmurkan anggotanya, menambah lapangan pekerjaan dan dapat pula mencegah
urbanisasi. Kemungkinan tidak meratanya sumber daya manusia yang berkompeten
dibidangnya kurang menjadi perhatian di pedesaan, karena hingga saat ini
koperasi di pedasaan masih belum adanya menejemen yang baik dikarnakan
demikian. Seharusnya peran pemerintah tidak berpandang sebelah mata pada
kemajuan di sector koperasi di pedasaan, ini seharusnya menjadi peluang agar
pertumbuhan perekonomian merata hingga ke pelosok tanah air tidak hanya di kota
besar seperti Jakarta.
Cita-cita Koperasi
memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat
rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan
masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan
perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti
perkembangan jaman serta dapat berpartisipasi dalam pembangunan negara di era
globalisasi secara nyata.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan
koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha
yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi
dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup
demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga
kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para
rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka
berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi
kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya
sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang
membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide
perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah,
R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai
Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat
tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1. Harus mendapat izin dari
Gubernur Jenderal.
2. Harus dibuat dengan
Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3. Membayar bea materai
sebesar 50 gulden.
4. Hak tanah harus
menurut Hukum Eropa.
5. Harus diumumkan di
Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain :
1) Akte pendirian tidak
perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan
Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
2) Bea materainya cukup
3 gulden.
3) Dapat memiliki hak
tanah menurut Hukum Adat.
4) Hanya berlaku bagi
Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927
dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai
Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933
keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang
kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi “KUMIAI”. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan
menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta
pernah berkata: “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada
pendidikan tentang Koperasi”.
Hambatan-hambatan bagi
pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. Kesadaran masyarakat terhadap koperasi
yang masih sangat rendah
2. Pengalaman masa lampau mengakibatkan
masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3. Pengetahuan masyarakat mengenai
koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan
program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
a. Menggiatkan pembangunan organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi
b. Memperluas pendidikan dan penerangan
koperasi
c. Memberikan kredit kepada kaum produsen,
baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
B. Pengertian Koperasi
a) Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi
secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation”
(operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama.
Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang
mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota .
b) Pengertian Koperasi Menurut Undang –
Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian
Indonesia)
Koperasi adalah Badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan
c) Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian
koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah
dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah
perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja
sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu
badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang
juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir
laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi adalah
Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
C. Lambang Koperasi
Lambang Koperasi
Indonesia memiliki arti:
1. Roda Bergigi, melambangkan upaya keras
yang ditempuh secara terus menerus.
2. Rantai, memiliki makna ikatan
kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3. Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran
anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh
koperasi.
4. Timbangan, menggambarkan keadilan sosial
bagi salah satu dasar kopersi.
5. Bintang dan Perisai, yang merupakan
lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
6. Pohon Beringin, menggambarkan simbol
kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar
kokoh.
7. Koperasi Indonesia, melambangkan
kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna Merah dan Putih, menggambarkan
sifat nasional Indonesia.
D. Ciri-ciri Koperasi :
Beberapa ciri dari
koperasi ialah :
1. Terdiri dari perkumpulan orang.
2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan
jasa. Jasa modal dibatasi.
3. Tujuannya meringankan beban ekonomi
anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
4. Modal tidak tetap, berubah menurut
banyaknya simpanan anggota.
5. Tidak mementingkan pemasukan
modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
E. Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur yang
terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
a. Mengusahakan keutuhan barang dan jasa
untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
b. Berasaskan kekeluargaan.
c. Bertujuan menyejahterakan anggotanya
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d. Keanggotaannya bersifat sukarela.
e. Pembagian SHU secara adil dan besarnya
sesuai dengan usahanya masing-masing.
f. Kekuasaan tertinggi di tangan rapat
anggota.
g. Berusaha mendidik dan menumbuhkan
kesadaran berkoperasi anggota.
F. Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan
dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia
seperti berikut ini :
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi
para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan
kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat
membentuk kekuatan yang lebih besar.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas
kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya
dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta
masyarakat disekitarnya.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah
satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat
seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam
menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi
dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya.
G. Peranan Koperasi dalam Perekonomian
Indonesia
Peranan koperasi dalam
perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai
berikut:
a. Membantu anggota meningkatkan
penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup
rakyat.
b. Meningkatkan pendapatan secara adil dan
merata.
c. Ikut mengembangkan daya cipta, daya
usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
d. Memperluas lapangan kerja dan
meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan segi sosial sebagai
berikut:
1. Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan
anggota.
2. Membantu membentuk masyarakat yang
bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.
H. Tujuan Koperasi
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992,
tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai
berikut :
a) Untuk memajukan
kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk memajukan
kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta
membangun tatanan perekonomian nasional.
I. Landasan Koperasi Indonesia
Sesuai dengan UUD 1945,
maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang
Pokok-Pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan koperasi
sebagai berikut:
1. Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi
Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus
dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia.
2. Landasan Struktural
Landasan struktural
koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya
adalah Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut
Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama atas asas kekeluargaan.
3. Landasan Mental
Landasan mental
koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu
mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong.
Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
4. Landasan Operasional
Landasan Operasional koperasi
Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang harus di taati dan
dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan koperasi dalam
melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi. Landasan
operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang
disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia
:
(a) UU No. 25 Tahun
1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga
(ART) Koperasi.
J. Jenis – Jenis Koperasi
1.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
a) Koperasi Konsumsi,
Didirikan untuk
memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Contoh-contoh
koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat),
KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
b) Koperasi Produksi
Koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pekerja koperasi. Misalnya Koperasi Produksi Kerja, misalnya dapat berupa
kajian rumah tangga, pertanian, dan sebagainya. Anggota sebagai pekerja dan
sekaligus pemilik. Koperasi Produksi Pengusaha (Produsen), Contohnya koperasi
produsen tahu dan tempe (kopti), koperasi produksi kerajinan (koprinka).
c) Koperasi Jasa
Koperasi Jasa
memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya.
Misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Tentu bunga yang
dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi
jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana
Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi
(Koasi); koperasi perumahan yang memberi jasa sewa rumah; koperasi pelistrikan
yang memberi jasa aliran listrik kepada anggotanya; koperasi asuransi yang
memberi jasa jaminan kepada anggotanya yaitu asuransi jiwa, pinjaman dan
kebakaran.
d) Koperasi penjualan/pemasaran
Koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
2.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
a) Koperasi Primer adalah koperasi yang yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar
Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
b) Koperasi Sekunder adalah koperasi yang
terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja
yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi
Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.
3.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
a) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan
melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan
“dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua,
KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
b) Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah
koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Anggota KSU adalah orang-orang
yang bertempat tinggal diwilayah itu. Contohnya KUD.
c) Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang
bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Contoh kopkar dan
koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
d) Koperasi Produksi adalah koperasi yang
bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.
Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
4.
Koperasi berdasarkan keanggotaannya
a) Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi
yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha
ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari Jatim.
b) Koperasi Pegawai Republik Indonesia
(KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi
ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan
kesejateraan para pegawai negeri (anggota).
c) Koperasi Pasar (Koppas), Koperasi ini
beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar
mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan
para pedagang.
d) Koperasi Sekolah, memiliki anggota dari
warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki
kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran,
alat tulis, makanan, dan lain-lain.
K. Perangkat Organisasi Koperasi Indonesia
Di dalam UU No.25 Tahun
1992, ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi diatur dalam Pasal 21
beserta Penjelasannya, terdiri dari :
a)
Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta
keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan
koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang
dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:
· Menetapkan anggaran dasar
· Memilih, mengangkat dan memberhentikan
pengurus serta pengawas
· Meminta laporan pertanggungjawaban
pengurus
Di dalam koperasi,
setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban anggota
koperasi adalah sebagai berikut :
· Menghadiri rapat anggota
· Membayar iuran atau simpanan pokok dan
simpanan wajib
· Mematuhi AD dan ART serta keputusan
yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Menanggung kerugian
yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor. Sedangkan
hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
Memanfaatkan koperasi
dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
· Mendapatkan keterangan mengenai
perkembangan Koperasi
· Menyatakan pendapat dan memberikan
suara dalam rapat anggota.
· Memilih pengurus dan pengawas.
b)
Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Bertanggung jawab
kepada rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Tidak
merangkap sebagai pengawas. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota
pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
Tugas Pengurus :
1. Mengelola organisasi dan usaha koperasi.
2. Mengajukan rancangan rencana kerja serta
rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja koperasi.
3. Menyelenggarakan rapat anggota.
4. Melaksanakan rencana kerja yang sudah
ditetapkan rapat anggota.
5. Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Wewenang Pengurus :
1. Mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan
anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan AD dan ART.
3. Melakukan tindakan dan upaya bagi
kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan
keputusan rapat anggota
4. Mengangkat dan memberhentikan pelaksana
usaha.
5. Rencana pengangkatan pengelola atas
persetujuan rapat anggota.
c)
Pengawas Koperasi Indonesia
Pengawas koperasi ini
juga merupakan perangkat organisasi koperasi Indonesia, yang dipilih dari dan
oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, serta bertanggung jawab kepada rapat
anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan
dari pihak luar koperasi. Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap
sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas ini adalah mengawasi pelaksanaan
tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus.
Tugas Pengawas :
Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Melaporkan hasil
pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
Wewenang Pengawas :
Meneliti catatan yang
ada pada koperasi.
Mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan.
L. Modal Koperasi
Modal usaha koperasi
berasal dari dua sumber yaitu :
a) Modal Sendiri
· Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak boleh diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
· Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah
simpanan yang wajin dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan
kesempatan tertentu. Simpanan wajib juga tidak boleh diambil jika bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi. Dengan simpanan wajib modal koperasi terus
bertambah dan berkembang.
· Simpanan Sukarela
Modal koperasi semacam
ini adalah simpanan dari anggota – anggota koperasi yang bersifat sukarela,
dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini tetapi dilakukan
atas kemauan sendiri.
· Dana Cadangan
Dana cadangan adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasi usaha. Dana yang
terkumpul dalam bentuk cadangan selama tidak terjadi kerugian dapat
dimanfaatkan sebagai modal.
· Hibah
Hibah adalah pemberian
berupa uang atau barang yang diterima oleh koperasi tetapi bukan dari
anggotanya melainkan dari pihak lain. Contohnya koperasi menerima hibah dari
pemerintah atau perusahaan tertentu.
b) Modal pinjaman
·
Anggota Pinjaman yang
diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan
sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan
anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang
dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
· Koperasi lainnya dan atau anggotanya
Pada dasarnya diawali
dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk
saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama
yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit
tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
· Bank dan lembaga keuangan lainnya
Pinjaman komersial dari
lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam
persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan
komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat
kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
· Penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya
Untuk menambah modal
koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat
investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur
dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.\
· Sumber lain yang sah;
Semua sumber keuangan,
kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan
tempat untuk meminjam modal.
· Modal penyertaan (diatur dengan PP);
Modal penyertaan adalah
modal yang berasal dari penanaman modal (investasi) pemerintah atau swasta
bukan anggota (seperti perorangan, badan usaha swasta, dan BUMN). Modal ini
dilakukan dalam upaya memperkuat kegiatan usaha koperasi. Dalam koperasi, modal
penyertaan juga menanggung risiko. Pemilik modal ini tidak memiliki suara dalam
rapat anggota. Akan tetapi, pemilik dapat diikutsertakan dalam pengawasan usaha
investasi dari modal tersebut sesuai dengan kesepakatan.
M. Cara Mendirikan Koperasi
a) Syarat pendirian koperasi
· Koperasi Primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
· Koperasi Sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
· Dibuat dengan akta pendirian yang
memuat anggaran dasar;
· Berkedudukan di wilayah Indonesia;
b) Persiapan Mendirikan Koperasi :
1. Anggota masyarakat yang akan mendirikan
koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang
akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat
sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan
berdasarkan kesamaan kepentingan koperasi.
2. Agar orang-orang yang akan mendirikan
koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, managemen,
prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka
dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen
Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.
3. Rapat Pendirian
Proses pendirian sebuah
koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota
masyarakat yang menjadi pendirinya
Hal - Hal yang
dibicarakan dalam Rapat:
ü Tujuan mendirikan koperasi
ü Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
ü Menetapkan modal yang akan disetor kepada
koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
ü Memilih nama-nama pengurus dan pengawas
koperasi
ü Menyusun anggaran dasar
4. Prosedur permohonan pengesahan :
· Adanya permohonan tertulis dari para
pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
· Bila permintaan pengesahan ditolak,
alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan;
· Terhadap penolakan pengesahan akta
pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling
lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
· Keputusan terhadap pengajuan
permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya pengajuan permintaan ulang;
· Setelah pengesahan akta pendirian
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
N. Kelebihan dan kelemahan koperasi
Kelebihan Koperasi
Yaitu:
· Anggota koperasi berperan sebagai
konsumen dan produsen.
· Dasar sukarela, orang terhimpun dalam
koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
· Usaha koperasi tidak hanya
diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya
· Koperasi dapat melakukan berbagai usaha
diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
· Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan
koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing
anggota
Kekurangan Koperasi
Yaitu:
· Koperasi sulit berkembang karena
keterbatasan dibidang permodalan.
· Kemampuan tenaga professional dalam
pengelolaan koperasi.
· Kurangnya kerja sama antara pengurus,
pengawas dan anggotanya.
· Tidak semua anggota koperasi berperan aktif
dalam pengembangan koperasi.
· Koperasi identik dengan usaha kecil
sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Awalnya koperasi
didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Tanggal dilaksanakannya konggres ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Koperasi merupakan
asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
Adanya pergantian
lambang koperasi di karenakan Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga
yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di
Indonesia. Koperasi didirikan untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi
menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Koperasi
berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Masyarakat ikut serta menjadi
anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri
maupun modal pinjaman. Dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan
meningkat.
Demi tercapainya
ekonomi bangsa Indonesia yang lebih maju, sumber daya manusia yang dimilikinya
pun harus memenuhi pangsa pasar yang kini sudah lebih global. Manajemen yang
efektif dan efisien akan menghasilnya pekerjaan yang baik, serta inovasi dan
kemampuan untuk berkembang lebih ditingkatkan. Dengan itu, koperasi dapat
menjadi soko guru untuk perekonomian bangsa Indonesia yang sejalan dengan
cita-cita luhur bangsa Indonesia itu sendiri yang berpedoman pada pancasila.
SUMBER :
Komentar
Posting Komentar