Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
A.    Kodefikasi Hukum
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara:
1.      Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
2.      Hukum Tak Tertulis (Unstatutery Law = Unwritten Law), yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan  (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodifikasikan, dan yang belum di kodefikasikan. KODIFIKASI ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi ialah: a. jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata); b. sistematis c. lengkap . Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh: a. kepastian hukum; b. penyederhanaan hukum; c. kesatuan hukum.
3.      Contoh Kodifikasi Hukum
a.       Di Eropah        : 1) Corpus luris Civilis (mengenai hukum Perdata yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari Kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-567
  2) Code Civil (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napole on di Prancis dalam 1604.
b.      Di Indonesia   : 1) Kitab Undang-undang Hukum sipil (1 Mei 1948)
  2) Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1948)
  3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Januari 1918)
  4) Kitab Undang-undang Hukum acara pdana dana (KUHP), 31 Desember 1981.

B.     Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi berasal dari berasal dari bahasa oikos yang berarti keluarga, rumah tangga dan nomos adalah peraturan, aturan, hukum. Jadi secara umum pengertian ekonomi adalah salah satu ilmu yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan memilih dan memenuhi kebutuhan, produksi, konsumsi, dan distribusi dalam bentuk barang ataupun  jasa.

            Hukum Ekonomi adalah suatu peraturan mengikat yang berhubungan dengan kegiatan timbal balik  antara pelaku ekonomi (barang dan jasa) untuk kesejahteraan bersama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Pandangan Masyarakat Tentang Profesi Bisnis

Adjustment Letter

Contoh Order Letter