Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
A. Kodefikasi
Hukum
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara:
1. Hukum Tertulis
(Statute Law = Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam pelbagai
peraturan-peraturan.
2.
Hukum
Tak Tertulis (Unstatutery Law = Unwritten Law), yaitu
Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun
berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai
Hukum Tertulis, ada yang dikodifikasikan, dan yang belum di kodefikasikan.
KODIFIKASI ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap. Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi ialah: a.
jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata); b. sistematis c. lengkap .
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh: a.
kepastian hukum; b. penyederhanaan hukum; c. kesatuan hukum.
3. Contoh Kodifikasi Hukum
a. Di
Eropah : 1) Corpus luris Civilis
(mengenai hukum Perdata yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari Kerajaan
Romawi Timur dalam tahun 527-567
2) Code Civil (mengenai hukum perdata) yang
diusahakan oleh Kaisar Napole on di Prancis dalam 1604.
b. Di
Indonesia : 1) Kitab Undang-undang Hukum
sipil (1 Mei 1948)
2) Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei
1948)
3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1
Januari 1918)
4) Kitab Undang-undang Hukum acara pdana dana
(KUHP), 31 Desember 1981.
B. Pengertian
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi berasal dari berasal dari bahasa oikos yang berarti keluarga, rumah
tangga dan nomos adalah peraturan,
aturan, hukum. Jadi secara umum pengertian ekonomi adalah salah satu ilmu yang
mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan memilih dan memenuhi
kebutuhan, produksi, konsumsi, dan distribusi dalam bentuk barang ataupun jasa.
Hukum
Ekonomi adalah suatu peraturan mengikat yang berhubungan dengan kegiatan timbal
balik antara pelaku ekonomi (barang dan
jasa) untuk kesejahteraan bersama.
Komentar
Posting Komentar