Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2017

ASURANSI

a.        Pengertian Asuransi Dalam pasal 246 KUHD Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. Undang-undang no 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian yang telah diundangkan pada tanggal 11 februari 1992 memberikan definisi asuransi sebagai asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung kerena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberik...

Tugas Softskill Kedua

Exercise 26 :  Adjective And Adverbs 1.        Well 2.        Intense 3.        Brightly 4.        Fluent 5.        Fluently 6.        Smooth 7.        Accurately 8.        Bitter 9.        Soon 10.    Fast Exercise 27 :  Linking (Copulative) Verbs 1.        Terrible 2.        Well 3.        Good 4.        Calm 5.        Sick 6.        Quickly 7.        Diligent 8.        Vehemently 9.        Re...