ASURANSI

a.       Pengertian Asuransi
Dalam pasal 246 KUHD Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Undang-undang no 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian yang telah diundangkan pada tanggal 11 februari 1992 memberikan definisi asuransi sebagai asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung kerena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

b.      Dasar dan Unsur Asuransi
Dasar dari suatu perjanjian asuransi adalah mengelakkan suatu resiko dengan menyerahkannya/membebankanya kepada orang lain. Unsur-unsur yuridis dari suatu asuransi adalah:
·         Adanya pihak tertanggung (pihak yang kepentingannya diasuransikan)
·         Adanya pihak penanggung (pihak perusahaan asuransi yang menjamin akan membayar ganti rugi)
·         Adanya perjanjian asuransi (antara penanggung dan tertanggung)
·         Adanya pembayaran premi (oleh tertanggung kepada penanggung)
·         Adanya kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan (yang diderita oleh tertanggung).
·         Adanya suatu peristiwa yang tidak pasti terjadinya.

c.       Fungsi dan Manfaat Asuransi
1.      Alat atau Prasarana Menabung

Prasarana menabung artinya, sejumlah dana yang diasuransikan memiliki nilai tunai dan dapat diambil kembali, ini termasuk jenis asuransi tertentu seperti whole life atau endowment, ada jenis produk asuransi yang sengaja digabungkan dengan investasi, yaitu dinamakan unitlink.
2.      Memberikan Perlindungan atau Rasa Aman.
Dengan memiliki polis asuransi, pihak tertanggung akan terhindar dari kemungkinan timbulnya risiko kerugian di kemudian hari dan merasa aman dan tenang jiwanya karena objek yang diasuransikan telah dijaminan oleh penanggung polis.
3.      Pengalokasian Biaya dan Manfaat yang Lebih Adil.
Semakin besar risiko kerugian yang timbul maka semakin besar pula premi pertanggungan dari pihak penanggung polis.
4.      Memberikan Tingkat Kepastian.
Merupakan manfaat utama dari asuransi karena pada dasarnya mereka berusaha untuk mengurangi konsekuensi yang tidak pasti dari suatu keadaan yang merugikan, yang sudah diprediksikan sebelumnya sehingga biaya dari kerugian tersebut menjadi pasti atau relatif lebih pasti.
5.      Membantu Meningkatkan Produktifitas Usaha Tertanggung
Tertanggung yang akan berinvestasi pada suatu bidang usaha tertentu (High Risk Business) bila sebagian resiko investasi tersebut dapat ditutup oleh asuransi untuk mengurangi resiko yang mungkin terjadi di kemudian hari.
6.      Jaminan Kredit

Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman kredit, biasanya hanya untuk asuransi jiwa dan sangat selektif untuk  jenis kredit dan bank tertentu.








Sumber: 
http://www.kembar.pro/2014/10/pengertian-fungsi-perencanaan-asuransi.html
https://fitriahilda.wordpress.com/pengertian-asuransi/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Pandangan Masyarakat Tentang Profesi Bisnis

Perbedaan Bisnis yang Mencari Keuntungan Dengan yang Tidak Mencari Keuntungan

Etika sebagai Tinjauan & Perilaku Etika dalam Bisnis