ASURANSI
a.
Pengertian Asuransi
Dalam pasal 246 KUHD Asuransi adalah suatu perjanjian
dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung
dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena
suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang
mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Undang-undang no 2 tahun 1992 tentang usaha
perasuransian yang telah diundangkan pada tanggal 11 februari 1992 memberikan
definisi asuransi sebagai asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara
dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung kerena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
b.
Dasar dan Unsur Asuransi
Dasar dari suatu perjanjian asuransi adalah
mengelakkan suatu resiko dengan menyerahkannya/membebankanya kepada orang lain.
Unsur-unsur yuridis dari suatu asuransi adalah:
·
Adanya pihak tertanggung (pihak yang
kepentingannya diasuransikan)
·
Adanya pihak penanggung (pihak
perusahaan asuransi yang menjamin akan membayar ganti rugi)
·
Adanya perjanjian asuransi (antara
penanggung dan tertanggung)
·
Adanya pembayaran premi (oleh
tertanggung kepada penanggung)
·
Adanya kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan (yang diderita oleh tertanggung).
·
Adanya suatu peristiwa yang tidak pasti
terjadinya.
c.
Fungsi dan Manfaat Asuransi
1. Alat
atau Prasarana Menabung
Prasarana menabung artinya, sejumlah dana yang
diasuransikan memiliki nilai tunai dan dapat diambil kembali, ini termasuk
jenis asuransi tertentu seperti whole life atau endowment, ada jenis produk
asuransi yang sengaja digabungkan dengan investasi, yaitu dinamakan unitlink.
2. Memberikan
Perlindungan atau Rasa Aman.
Dengan memiliki polis asuransi, pihak tertanggung
akan terhindar dari kemungkinan timbulnya risiko kerugian di kemudian hari dan
merasa aman dan tenang jiwanya karena objek yang diasuransikan telah dijaminan
oleh penanggung polis.
3. Pengalokasian
Biaya dan Manfaat yang Lebih Adil.
Semakin besar risiko kerugian yang timbul maka
semakin besar pula premi pertanggungan dari pihak penanggung polis.
4. Memberikan
Tingkat Kepastian.
Merupakan manfaat utama dari asuransi karena pada
dasarnya mereka berusaha untuk mengurangi konsekuensi yang tidak pasti dari
suatu keadaan yang merugikan, yang sudah diprediksikan sebelumnya sehingga
biaya dari kerugian tersebut menjadi pasti atau relatif lebih pasti.
5. Membantu
Meningkatkan Produktifitas Usaha Tertanggung
Tertanggung yang akan berinvestasi pada suatu bidang
usaha tertentu (High Risk Business) bila sebagian resiko investasi tersebut
dapat ditutup oleh asuransi untuk mengurangi resiko yang mungkin terjadi di
kemudian hari.
6. Jaminan
Kredit
Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan
pinjaman kredit, biasanya hanya untuk asuransi jiwa dan sangat selektif
untuk jenis kredit dan bank tertentu.
Sumber:
http://www.kembar.pro/2014/10/pengertian-fungsi-perencanaan-asuransi.html
https://fitriahilda.wordpress.com/pengertian-asuransi/
Komentar
Posting Komentar