Etika sebagai Tinjauan & Perilaku Etika dalam Bisnis
Etika Sebagai Tinjauan
Etika (Yunani Kuno:
"ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah
sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di
dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy). Etika dimulai bila
manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan
akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita
tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika,
yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis,
tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika
memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan reflex. Karena
itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah
tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti
juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya
etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Prinsip- prinsip perilaku
profesional tidak secara khusus dirumuskan oleh ikatan akuntan Indonesia tapi
dianggap menjiwai kode perilaku akuntan Indonesia. Adapun prinsip- prisip etika
yang merupakan landasan perilaku etika professional, menurut Arens dan Lobbecke
(1996 : 81) adalah :
1.
Tanggung jawab : Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai professional dan pertimbangan moral dalam semua aktifitas mereka.
2.
Kepentingan Masyarakat : Akuntan harus
menerima kewajiban-kewajiban melakukan tindakan yang mendahulukan kepentingan masyarakat,
menghargai kepercayaan masyarakat dan menunjukkan komitmen pada professional.
3.
Integritas : Untuk mempertahankan dan
menperluas kepercayaan masyarakat, akuntan harus melaksanakan semua tanggung
jawab professional dan integritas.
4.
Objektivitas dan indepedensi : Akuntan
harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam
melakukan tanggung jawab profesioanal. Akuntan yang berpraktek sebagai akuntan
public harusbersikap independen dalam kenyataan dan penampilan padawaktu melaksanakan
audit dan jasa astestasi lainnya.
5.
Keseksamaan : Akuntan harus mematuhi standar teknis dan
etika profesi, berusaha keras untuk terus meningkatkan kompetensi dan mutu
jasa, dan melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik.
Perilaku Etika dalam Bisnis
Etika merupakan filsafat atau pemikiran
kritis dan mendasar tentang ajaranajaran dan pandanganpandangan
moral (Suseno, 1987). Menurut kamus besar bahasa Indonesia (1995),
etika ialah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk
dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Bisnis dapat menjadi
sebuah profesi etis apabila ditunjang oleh sistem politik ekonomi
yang kondusif (Keraf, 1998), yang berarti untuk menciptakan bisnis sebagai
sebuah profesi yang etis maka dibutuhkan prinsipprinsip etis untuk
berbisnis yang baik yang merupakan suatu aturan hukum yang mengatur
kegiatan bisnis semua pihak secara fair dan baik disertai dengan sebuah
sistem pemerintahan yang adil dan efektif dalam menegakkan aturan bisnis
tersebut. Menurut Muslich (1998), mendefinisikan bahwa etika
bisnis sebagai pengetahuan mengenai tata cara yang ideal dalam
pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan
moralitas yang berlaku secara ekonomi/sosial, dimana penetapan norma
dan moralitas ini dapat menunjang maksud dan tujuan kegiatan
bisnis.
Standar moral merupakan tolok ukur etika bisnis.
Dimensi etis merupakan dasar kajian dalam pengambilan keputusan. Etika
bisnis yang berfokus pada cenderung etika terapan daripada etika
normatif. Dua prinsip yang dapat digunakan sebagai acuan dimensi
etis dalam pengambilan keputusan (Nofieiman, 2006) yaitu :
1. Prinsip
Consequentialist
Konsep etika yang berfokus pada
konsekuensi pengambilan keputusan.Artinya ialah keputusan dinilai etis
atau tidak berdasarkan konsekuensi (dampak) keputusan tersebut.
2. Prinsip
Nonconsequentialist
Terdiri dari rangkaian
peraturan yang digunakan sebagai petunjuk/panduan
pengambilan keputusan etis dan berdasarkan alasan bukan
akibat (konsekuensi).
a. Prinsip Hak
Menjamin
hak asasi manusia. Hak ini berhubungan dengan kewajiban untuk tidak saling melanggar
hak orang lain.
b. Prinsip Keadilan
Keadilan biasanya
terkait dengan isu hak, kejujuran,dan kesamaan.
Referensi :
Keraf, A. Sonny, “Etika Bisnis, Tuntutan dan
Relevansinya”, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 1998
Komentar
Posting Komentar