Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2015

Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi

Kalau tentang berandai-andai pasti sangat menyenangkan dan menarik. Tidak ada satupun manusia yang mau berandai-andai dengan hal yang buruk. Misalnya andai aku menjadi kuli nantinya(?) gak mau pasti kan? Kali ini saya disuruh berandai-andai kalau jadi menteri koperasi. Jarang sih sebenarnya yang menyebut cita-citanya jadi menteri koperasi. Biasanya kalau ditanya ingin jadi menteri apa rata-rata menjawab jadi menteri keuangan atau jadi menteri olahraga (menurut saya). Oke balik ke topik awal yaitu andai aku menjadi menteri koperasi. Tugas menteri pasti tidaklah mudah. Apalagi kinerja seorang menteri yang bisa mempengaruhi citra bangsa, baik di mata masyarakat itu sendiri maupun di mata internasional  nah sebelum membahas apa saja yang harus dilakukan jika saya menjadi menteri koperasi, kita harus tau dulu “apasih itu koperasi?”. Koperasi adalah suatu perkumpulan orang atau suatu badan hukum yang memiliki suatu kepentingan atau tujuan bersama. Nah koperasi ini dibentuk dengan me...

Tata Cara Mendirikan Koperasi

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI A.    DASAR HUKUM Sebelum mengetahui syarat pendirian koperasi, akan diulas beberapa hal mengenai pondasi utama yaitu perundang-undangan yang membahas koperasi : ·          Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992: Koperasi  adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi terbagi atas dua yakni: 1.     Koperasi Primer  adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. 2.     Koperasi Sekunder  adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum koperasi. ·          Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara ...