Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi

Kalau tentang berandai-andai pasti sangat menyenangkan dan menarik. Tidak ada satupun manusia yang mau berandai-andai dengan hal yang buruk. Misalnya andai aku menjadi kuli nantinya(?) gak mau pasti kan? Kali ini saya disuruh berandai-andai kalau jadi menteri koperasi. Jarang sih sebenarnya yang menyebut cita-citanya jadi menteri koperasi. Biasanya kalau ditanya ingin jadi menteri apa rata-rata menjawab jadi menteri keuangan atau jadi menteri olahraga (menurut saya). Oke balik ke topik awal yaitu andai aku menjadi menteri koperasi. Tugas menteri pasti tidaklah mudah. Apalagi kinerja seorang menteri yang bisa mempengaruhi citra bangsa, baik di mata masyarakat itu sendiri maupun di mata internasional  nah sebelum membahas apa saja yang harus dilakukan jika saya menjadi menteri koperasi, kita harus tau dulu “apasih itu koperasi?”.

Koperasi adalah suatu perkumpulan orang atau suatu badan hukum yang memiliki suatu kepentingan atau tujuan bersama. Nah koperasi ini dibentuk dengan melandaskan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi memiliki tujuan yaitu mensejahterakan anggotanya. “Koperasi itu ada undang-undangnya gak sih?”. Karena suatu badan hukum, jadi di Indonesia di buat undang-undang tentang koperasi yaitu UU no. 25 tahun 1992. Kantor Kementerian Koperasi Indonesia yang berada di Jalan H.R. Rasuna Said Kav 3-5 Kuningan Jakarta. Kementerian Koperasi kini berganti nama menjadi Kementerian Koperasi dan UKM memiliki tujuan dasar yang sama dengan tujuan koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 09/M/2005 tanggal 31 Januari 2005 bahwa kedudukan kementerian Koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah) adalah unsure pelaksana pemerintah dengan tugas membantu Presiden untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan pemberdayaan Koperasi dan UKM di Indonesia. Tugas Kementerian Koperasi dan UKM adalah merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta pengendalian pemberdayaan Koperasi dan UKM di Indonesia.

Di Indonesia sendiri keadaan koperasi cukup memprihatinkan. Banyak masyarakat belum paham apa itu koperasi, bagaimana cara menjalankan koperasi. Koperasi di fungsikan untuk mensejahterakan rakyat dengan memegang prinsipnya yaitu kekeluargaan dan gotong royong. Factor dari keadaan koperasi Indonesia saat ini akibat masyarakat atau sumber daya manusia di Indonesia yang kurang berkualitas juga mempengaruhi runtuhnya koperasi. melihat dari perkembangannya, koperasi seringkali dipandang sebelah mata, bahkan tidak jarang menjadi alternatif nomor sekian dari bentuk badan usaha ekonomi. Namun, bukti-bukti kemudian menunjukkan betapa koperasi mampu muncul sebagai alternatif yang baik. Inilah kemudian yang membuat orang berharap banyak pada koperasi. Sebab, koperasi dengan sistemnya yang bertata baik membuat iklim asas ekonomi kekeluargaan mampu berjalan sebagaimana mestinya. Sesuai dengan judul artikel, saya akan menjelaskan beberapa rencan jika saya menjadi seorang Menteri Koperasi.

Yang pertama, karena kurangnya kepedulian masyarakat akan informasi dan pengetahuan tentang koperasi, saya akan membuat kurikulum khusus tentang koperasi yang akan dipelajari dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi beserta prakteknya. Sehingga tidak hanya sebatas teori yang membuat kita hanya sementara mengingatnya. Untuk di masyarakat saya akan menyebar beberapa orang atau relawan hingga ke pelosok daerah untuk penyuluhan tentang koperasi.koperasi yang di sebar ke desa-desa jika dikelola dengan baik sangat membantu perekonomian baik bagi anggota maupun masyarakatnya.

Berikutnya, saya akan membenahi sturktur internal dari koperasi. Yang mengurus koperasi kebanyakan sudah berusia lanjut. Sulitnya mencari bibit-bibit muda menjadi penghambat kemajuan koperasi. Koperasi akan berada dalam situasi dimana tidak ada ide-ide baru untuk mengembangkan koperasi. Selain sudah berusia lanjut, banyak pengurus yang rangkap jabatan. Hal ini akan berakibat pada produktifitas koperasi. Pengurus koperasi yang memiliki rangkap jabatan akan sulit membagi waktu antara pekerjaannya di koperasi dan ditempat lain, sehingga rasa loyalitas terhadap koperasi akan hilang.

Mendapatkan modal juga termasuk permasalahan yang dihadapi koperasi di Indonesia. Karena mungkin selama ini masyarakat hanya mengetahui koperasi adalah tempat untuk membeli barang atau meminjam uang dengan mudah dan dengan bunga yang lebih rendah daripada meminjam kepada orang yang terlibat dalam pinjam meminjam uang (rentenir) tanpa memikirkan darimana anggota koperasi mendapatkan modal untuk memulai usahanya. Modal yang dibutuhkan untuk membangun koperasi tidak harus selalu besar, karena modal tersebut didapatkan dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan dana cadangan. Dari permasalahan tersebut, saya bisa menyimpulkan bahwa modal adalah salah satu faktor yang sangat penting dalam membangun koperasi. Solusi yang saya ambil adalah saya akan mengajak anggota membayarkan sejumlah uangnya untuk menambah modal koperasi dalam jumlah yang tidak besar dan tidak kecil sesuai dengan pendapatan yang didapatkan oleh mereka. Karena uang yang dibayarkan dikoperasi ada yang masih bisa mereka ambil apabila mereka membutuhkannya sewaktu waktu tetapi ada juga yang tidak bisa di ambil karena merupakan simpanan wajib selama menjadi anggota. Selain itu, di koperasi juga akan dibagikan SHU (Sisa Hasil Usaha). Dengan adanya SHU saya yakin banyak masyarakat yang tertarik untuk bergabung menjadi anggota koperasi karena masih banyak keuntungan yang didapatkan apabila menjadi anggota koperasi.


Semoga koperasi di Indonesia kedepannya semakin lebih baik dan berkembang seiring dengan perkembangan jaman tetapi tetap dengan prinsip dan asas dasar. Dapat juga bersaing dengan badan usaha lain yang telah meredupkan nama koperasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Pandangan Masyarakat Tentang Profesi Bisnis

Adjustment Letter

Contoh Order Letter