Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi
Kalau tentang berandai-andai
pasti sangat menyenangkan dan menarik. Tidak ada satupun manusia yang mau
berandai-andai dengan hal yang buruk. Misalnya andai aku menjadi kuli
nantinya(?) gak mau pasti kan? Kali ini saya disuruh berandai-andai kalau jadi
menteri koperasi. Jarang sih sebenarnya yang menyebut cita-citanya jadi menteri
koperasi. Biasanya kalau ditanya ingin jadi menteri apa rata-rata menjawab jadi
menteri keuangan atau jadi menteri olahraga (menurut saya). Oke balik ke topik
awal yaitu andai aku menjadi menteri koperasi. Tugas menteri pasti tidaklah
mudah. Apalagi kinerja seorang menteri yang bisa mempengaruhi citra bangsa,
baik di mata masyarakat itu sendiri maupun di mata internasional nah sebelum membahas apa saja yang harus
dilakukan jika saya menjadi menteri koperasi, kita harus tau dulu “apasih itu
koperasi?”.
Koperasi adalah suatu
perkumpulan orang atau suatu badan hukum yang memiliki suatu kepentingan atau
tujuan bersama. Nah koperasi ini dibentuk dengan melandaskan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi memiliki tujuan
yaitu mensejahterakan anggotanya. “Koperasi itu ada undang-undangnya gak sih?”.
Karena suatu badan hukum, jadi di Indonesia di buat undang-undang tentang
koperasi yaitu UU no. 25 tahun 1992. Kantor Kementerian Koperasi Indonesia yang
berada di Jalan H.R. Rasuna Said Kav 3-5 Kuningan Jakarta. Kementerian Koperasi
kini berganti nama menjadi Kementerian Koperasi dan UKM memiliki tujuan dasar
yang sama dengan tujuan koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mengacu pada Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 09/M/2005 tanggal 31 Januari 2005 bahwa
kedudukan kementerian Koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah) adalah unsure
pelaksana pemerintah dengan tugas membantu Presiden untuk mengkoordinasikan
pelaksanaan kebijakan pemberdayaan Koperasi dan UKM di Indonesia. Tugas
Kementerian Koperasi dan UKM adalah merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta pengendalian pemberdayaan Koperasi
dan UKM di Indonesia.
Di Indonesia sendiri keadaan
koperasi cukup memprihatinkan. Banyak masyarakat belum paham apa itu koperasi,
bagaimana cara menjalankan koperasi. Koperasi di fungsikan untuk
mensejahterakan rakyat dengan memegang prinsipnya yaitu kekeluargaan dan gotong
royong. Factor dari keadaan koperasi Indonesia saat ini akibat masyarakat atau
sumber daya manusia di Indonesia yang kurang berkualitas juga mempengaruhi
runtuhnya koperasi. melihat dari perkembangannya, koperasi seringkali dipandang
sebelah mata, bahkan tidak jarang menjadi alternatif nomor sekian dari bentuk
badan usaha ekonomi. Namun, bukti-bukti kemudian menunjukkan betapa koperasi
mampu muncul sebagai alternatif yang baik. Inilah kemudian yang membuat orang
berharap banyak pada koperasi. Sebab, koperasi dengan sistemnya yang bertata
baik membuat iklim asas ekonomi kekeluargaan mampu berjalan sebagaimana
mestinya. Sesuai dengan judul artikel, saya akan menjelaskan beberapa rencan
jika saya menjadi seorang Menteri Koperasi.
Yang pertama, karena
kurangnya kepedulian masyarakat akan informasi dan pengetahuan tentang
koperasi, saya akan membuat kurikulum khusus tentang koperasi yang akan
dipelajari dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi beserta prakteknya.
Sehingga tidak hanya sebatas teori yang membuat kita hanya sementara
mengingatnya. Untuk di masyarakat saya akan menyebar beberapa orang atau
relawan hingga ke pelosok daerah untuk penyuluhan tentang koperasi.koperasi
yang di sebar ke desa-desa jika dikelola dengan baik sangat membantu
perekonomian baik bagi anggota maupun masyarakatnya.
Berikutnya, saya akan
membenahi sturktur internal dari koperasi. Yang mengurus koperasi kebanyakan
sudah berusia lanjut. Sulitnya mencari bibit-bibit muda menjadi penghambat
kemajuan koperasi. Koperasi akan berada dalam situasi dimana tidak ada ide-ide
baru untuk mengembangkan koperasi. Selain sudah berusia lanjut, banyak pengurus
yang rangkap jabatan. Hal ini akan berakibat pada produktifitas koperasi.
Pengurus koperasi yang memiliki rangkap jabatan akan sulit membagi waktu antara
pekerjaannya di koperasi dan ditempat lain, sehingga rasa loyalitas terhadap
koperasi akan hilang.
Mendapatkan modal juga
termasuk permasalahan yang dihadapi koperasi di Indonesia. Karena mungkin
selama ini masyarakat hanya mengetahui koperasi adalah tempat untuk membeli
barang atau meminjam uang dengan mudah dan dengan bunga yang lebih rendah
daripada meminjam kepada orang yang terlibat dalam pinjam meminjam uang
(rentenir) tanpa memikirkan darimana anggota koperasi mendapatkan modal untuk
memulai usahanya. Modal yang dibutuhkan untuk membangun koperasi tidak harus
selalu besar, karena modal tersebut didapatkan dari simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan sukarela dan dana cadangan. Dari permasalahan tersebut, saya
bisa menyimpulkan bahwa modal adalah salah satu faktor yang sangat penting
dalam membangun koperasi. Solusi yang saya ambil adalah saya akan mengajak
anggota membayarkan sejumlah uangnya untuk menambah modal koperasi dalam jumlah
yang tidak besar dan tidak kecil sesuai dengan pendapatan yang didapatkan oleh
mereka. Karena uang yang dibayarkan dikoperasi ada yang masih bisa mereka ambil
apabila mereka membutuhkannya sewaktu waktu tetapi ada juga yang tidak bisa di
ambil karena merupakan simpanan wajib selama menjadi anggota. Selain itu, di
koperasi juga akan dibagikan SHU (Sisa Hasil Usaha). Dengan adanya SHU saya
yakin banyak masyarakat yang tertarik untuk bergabung menjadi anggota koperasi
karena masih banyak keuntungan yang didapatkan apabila menjadi anggota
koperasi.
Semoga koperasi di Indonesia
kedepannya semakin lebih baik dan berkembang seiring dengan perkembangan jaman
tetapi tetap dengan prinsip dan asas dasar. Dapat juga bersaing dengan badan
usaha lain yang telah meredupkan nama koperasi.
Komentar
Posting Komentar