Siapkah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi
Siapkah
Koperasi Menghadapi Era Globalisasi
Suatu
pertanyaan yang kompleks yang mungkin susah-gampang untuk di jawabnya. Pertanyaan
yang umum untuk kalangan yang penasaran bisa atau tidak koperasi Indonesia mengikuti
arus atau proses ini. Ya globalisasi. Apa itu globalisasi ? Globalisasi
merupakan proses integrasi internasional yang
terjadi karena pertukaran pandangan dunia, produk, pemikiran, dan aspek-aspek kebudayaan lainnya.
Kemajuan infrastruktur transportasi dan telekomunikasi, termasuk kemunculan
telegraf dan internet, merupakan factor utama dalam globalisasi yang semakin
mendorong saling ketergantungan (interdependensi) aktifitas ekonomi. Dan budaya.
Menurut asal katanya, kata
"globalisasi" diambil dari kata global, yang
maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan globalisasi adalah
suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap
individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah. Globalisasi belum
memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working
definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya.
Menurut
Samuel M. Makinda dalam Dochak Latief, globalisasi menggambarkan proses
percepatan interaksi yang luas dalam bidang politik, teknologi, ekonomi, sosial
dan budaya. Globalisasi merupakan Istilah yang digunakan untuk menggambarkan
multi lapis dan multi dimensi proses dan fenomena hidup yang sebagian besar
didorong oleh Barat dan khususnya kapitalisme beserta niai-nilai hidupnya dan
pelaksanaannya.
Secara umum, Koperasi baik
di Indonesia maupun di dunia akan menikmati manfaat yang besar atau mendapat
imbas yang besar dari adanya perdagangan bebas yang membuat era globalisasi
masuk ke Indonesia. Pada dasarnya perdagangan bebas itu akan selalu membawa
kita pada persaingan yang lebih baik lagi dan membawa pada tingkat keseimbangan
harga yang lebih wajar serta lebih efisien.
Globalisasi
ini masuk ke Indonesia salah satunya melalui perdagangan bebas. Bagi Indonesia,
era global ini penting untuk membuka tertutupnya usaha khususnya untuk
Koperasi. Ciri-ciri globalisasi ditandai dengan adanya pergerakan barang, modal
dan uang dengan bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing
(luar negeri) sama. Sehingga era globalisasi sering menjadi dilema bagi
masyarakat, pemerintah dan dunia usaha.
Usaha kecil, Menengah, dan Koperasi (UKMK) yang biasanya
dianggap tidak penting dan disepelekan justru sebagaian besar dapat eksis dalam
menghadapi badai krisis. Sebagai contohnya banyak peluang pasar yang semula
tertutup sekarang menjadi terbuka. Contohnya, akibat mahalnya harga obat yang
sebagaian besar masih harus diimpor, produsen jamu yang membentuk koperasi
mendapatkan kesempatan untuk memperluas jangkauan pasarnya. Seandainya
globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan terjadinya pasar bebas dan
persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayatnya koperasi justru peluang
koperasi untuk tetap berperan dalam perekonomian nasional dan internasional
terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku
ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya.
Keistemewaan
koperasi tidak dikenal adanya majikan dan buruh serta tidak ada istilah
pemegang saham mayoritas. Semua anggota berposisi sama dengan hak suara sama.
Oleh karena itu, apabila aktivitas produksi yang dilakukan koperasi ternyata
dapat member laba financial, semua pihak akan turut menikmati laba
tersebut. Untuk mengembangkan koperasi masih banyak hal yang perlu dibenahi
baik di sisi ubternal maupun eksternal. Di sisi internal dalam tubuh koperasi
masih banyak hal-hal yang merugikan.
Dari sisi
eksternal, terdapat semacam ambiguitas pemerintah dalam konteks pengembangan
koperasi karena sumber daya dan budidaya lebih dialokasikan untuk mengurangi
konflik-konflik social politik, maka agenda ekonomi konkret tidak dapat
diwujudkan. Koperasi jadi impoten, dimana fungsi sebagai wahana mobilisasi
tidak dan perjuangan perekonomian rakyat kecil tidak berjalan.
Untuk menghadapi era
global, Koperasi di Indonesia perlu merubah strategi kegiatannya dengan
mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi,
pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri Koperasi, pengertian Koperasi,
nilai-nilai Koperasi dan prinsip-prinsip gerakan Koperasi harus dijadikan point
penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas Koperasi. Aparatur
Pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah Koperasi perlu pula
untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.
Dalam menjalankan usahanya, pengurus Koperasi harus mampu
mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut.
Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan
lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat
dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda.
Koperasi akan mampu bersaing pada persaingan global ketika
koperasi secara benar berjalan sesuai jati dirinya. Potensi yang ada dalam
koperasi dapat dilakukan apabila kekhususan koperasi dapat dihormati dalam
peraturan perundangan. Seandainya koperasi-koperasi kecil yang sejenis tersebut
dapat menjalin kerja sama untuk mengintegrasikan usaha bersama, bahkan
diteruskan dengan upaya penggabungan koperasi (amalgamasi), maka akan diperoleh
keunggulan kompetensi yang tinggi. Keunggulan kompetensi ini dapat berasal dari
penghematan biaya pemasaran, penyebaran informasi dan teknologi, pengurangan
biaya transaksi, pengurangan risiko ketidakpastian, dan manfaat nonekonomi
berupa peningkatan pengetahuan dan keterampilan. Dalam arena persaingan global
yang semakin ketat, eksistensi koperasi akan ditentukan juga oleh keunggulan
daya saing yang berkesinambungan. Hanya dengan sumber daya manusia (SDM) yang
unggul dan mempunyai daya saing tinggi, koperasi dapat mengatasi tantangan dan
memanfaatkan peluang yang ada.
Referensi : https://id.wikipedia.org/wiki/Globalisasi
Komentar
Posting Komentar