Wajah Koperasi Indonesia Saat Ini
WAJAH KOPERASI
INDONESIA SAAT INI
Kali ini bahan yang akan saya bahas
adalah tentang wajah koperasi Indonesia saat ini. Mungkin kalian sudah lihat
sendiri perkembangan koperasi yang ada di Indonesia seperti apa. Sebelum kita
membahas tentang wajah koperasi Indonesia saat ini, saya akan mengulas sedikit
sejarah terbentuknya koperasi.
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula
pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan
dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Pada tahun 1896 seorang
Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank
untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk
menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat
yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen
Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi
Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Ia juga menganjurkan mengubah Bank
tersebut menjadi koperasi.
Mengantisipasi perkembangan koperasi
yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan
perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan
Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan
No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi
golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan
tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan
hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan
untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada
tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi. Pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no.
431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan,
dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal
12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang
pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
(SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi
sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Wajah koperasi Indonesia sekarang
memprihatinkan. Keadaan koperasi juga belum mencapai hasil yang diinginkan oleh
sebagian orang yang ingin memajukan koperasi tersebut. Dari beberapa
sumber info hampir 50% dari total koperasi Indonesia tidak aktif. Sekarang ini
banyak masyarakat yang lebih memilih membeli kebutuhannya di tempat-tempat yang
besar dan modern daripada membeli kebutuhannya di koperasi tersebut. Namun
seperti koperasi simpan pinjam dan koperasi serba usaha yang ada di sekitar
lingkungan masyarakat saat ini sedang marak dan banyak diminati masyarakat karena
kegiatan ekonomi yang dijalankan itu mencakup pengkreditan, penyediaan,
pengelolaan, pemasaran hasil dan penyaluran sarana produksi dan keperluan
sehari-hari. Banyak masyarakat yang terbantudengan layanan-layanan yang
diberikan koperasi serba usaha seperti memberikan pinjaman kepada anggota
masyarakat yang terdaftar sebagai anggota koperasi.
Saat ini banyak koperasi yang tidak aktif diakibatkan
dari kurangnya perhatian dari pemerintah yang mendorong koperasi ini lebih
maju. Sumber daya manusia yang kurang berkualitas juga mempengaruhi mundurnya
koperasi yang berakibat banyak diambil alih oleh pihak swasta. ada beberapa
faktor yang menyebabkan koperasi di Indonesia sulit berkembang, yaitu sebagai
berikut :
- Faktor Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagian
besar koperasi yang ada di Indonesia dikelola oleh pihak-pihak yang kurang
profesional, kurang kompeten dibidangnya. Pengurus hanya sebatas “ada” sebagai
formalitas tanpa memandang apakah pengurus tersebut mempunyai ilmu dan
berpengalaman untuk mengelola sebuah badan usaha sehingga membuat koperasi
sulit sekali berkembang ditengah persaingan yang sangat ketat dengan pihak
swasta yang semakin menjamur.
- Permodalan
Ciri-ciri
koperasi di Indonesia merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Jadi,
selama ini modal yang ada di koperasi sangat terbatas sehingga rasanya sulit
untuk mengembangkan, memutar kembali modal yang ada agar menghasilkan
pendapatan lebih yang berguna untuk koperasi itu sendiri. Selain itu, koperasi
juga belum bisa bekerjasama dengan bank dalam hal peminjaman modal dikarenakan
bank yang masih memandang koperasi dengan sebelah mata.
- Mental Pengurusnya
Sejak
zaman orde baru, koperasi terlalu dimanja oleh pemerintah. Dana yang telah didapat
kurang bisa dikelola dengan baik oleh para pengurusnya untuk menghasilkan
sesuatu yang benar-benar menguntungkan. Seperti yang telah dibahas pada poin
sebelumnya, hal ini juga merupakan akibat dari sumber daya manusianya yang kurang
memadai.
- Pengawasan
Hal
ini dibarengi dengan pengawasan terhadap alur jalannya dana tersebut yang
sangat kurang bahkan tidak ada karena seringkali dalam pemilihan pengurus, yang
terpilih adalah mereka-mereka yang kaya, terpandang, pemuka masyarakat, padahal
kalau dilihat dari segi SDM belum tentu mereka memadai dalam pengelolaan
koperasi secara profesional. Sedangkan biasanya yang terpilih sebagai pengawas
adalah mereka-mereka yang kedudukannya dibawah para pengurus sehingga timbul
anggapan bahwa para pengurusnya adalah orang yang dihormati dan hal itu membuat
proses pengawasan agak sedikit sulit karena ada rasa sungkan yang timbul.
- Pengetahuan para Anggota
Masyarakat
yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani
konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Mereka belum
tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka
berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta
berhak mengawasi kinerja pengurus.
- Kesadaran Masyarakat
Dalam
membahas perkembangan koperasi yang bisa dibilang dalam masa kritis, kita tidak
bisa hanya menyalahkan pengelola atau pemerintah saja, tetapi kita sebagai
masyarakat juga harus sadar bahwa kita jugalah yang membuat koperasi semakin
terpuruk sekarang ini. Contohnya zaman sekarang kita lebih suka
berbelanja di unit-unit yang dikelola oleh swasta (sistem modern) dibandingkan di koperasi
konsumsi. Kalau kita analisis, berbelanja di koperasi itu lebih menguntungkan
dibanding di unit usaha milik swasta. Kenapa? Di koperasi konsumsi,
harga-harga barang lebih murah dari harga pasaran, selain itu, semakin banyak
kita berbelanja di koperasi, kita sebagai anggota akan otomatis mendapat SHU
yang juga semakin tinggi. Jadi kita pun akan banyak diuntungkan dengan
berbelanja di koperasi konsumsi. Selain itu, perkembangan koperasi di Indonesia
bukan muncul dari kesadaran masyarakat itu sendiri, melainkan dari dukungan
pemerintah, lalu pemerintah men-sosialisasikannya lagi kepada masyarakat.
Dari
penjelasan diatas tersebut menjelaskan bahwa wajah koperasi di Indonesia saat
ini banyak masalah yang satu persatu harus dibenahi agar menciptakan koperasi
Indonesia menjadi lebih baik lagi. Menurut saya, yang harus dirubah untuk
menjadikan koperasi di Indonesia lebih baik adalah dengan meningkatkan
pendidikan dan teknologi dengan cara memberikan penyuluhan kepada generasi muda
yang akan memajukan koperasi, sumber daya manusia atau SDM yang tinggi misalnya
dengan merekrut pekerja Indonesia yang berkualitas dan berpendidikan.
Wajah koperasi di
Indonesia saat ini keberadaannya tidak dominan di kalangan masyarakat. Di samping kekurangannya, banyak masyarakat
yang masih membutuhkan wadah dan merasa mendapatkan keuntungan dan kenyamanan
dari hasil kegiatan koperasi meskipun kegiatannya saat ini bisa dikatakan
tertinggal.
referensi : https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Komentar
Posting Komentar