Koperasi Ideal

Arti koperasi sendiri menurut UU RI Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam koperasi, modal dan kegiatan usaha dilakukan secara bersama-sama dan hasilnya juga untuk kesejahteraan anggotanya secara bersama-sama.
Majunya suatu koperasi pada dasarnya merupakan harapan kita semua. Pengendali koperasi seharusnya selalu berusaha semaksimal mungkin untuk memajukan koperasi. Terutama koperasi yang menjadi tempatnya bekerja, baik sebagai pengurus atau ahli. Ini termasuk dengan mengelola koperasi secara profesional dan memegang teguh idealisme koperasi dengan asas untuk kemanfaatan bersama.
Semua itu menjadi penting kerana selama ini ada kecenderungan koperasi dibentuk dengan tujuan yang terkadang menyimpang dari asas-asas perkoperasian itu sendiri. Bahkan terdapat juga koperasi yang ditubuhkan sekadar alat untuk mencari keuntungan peribadi atau dikelola dengan cara yang tidak profesional.
Untuk mewujudkan koperasi yang dapat berkembang secara positif tidaklah semudah yang dijangkakan. Perlu ada kerjasama antara pengurus dan ahli serta majunya sesuatu koperasi pada dasarnya ditentukan oleh :
1.      Tujuan pembentukkan koperasi itu sendiri. Ia haruslah ideal, sesuai dengan keadaan dan yang paling penting dipersetujui oleh semua ahli.
2.      Komitmennya pengurus dan ahli terhadap koperasi, tujuan positif, peraturan dan pengembangannya. Dalam hal ini setiap pengurus harus memiliki idealisme dengan dasar moral yang baik. Dengan idealisme itulah mereka akan memiliki komitmen yang baik terhadap perkoperasian.
3.      Profesionalismenya pengurus dalam pengurusan koperasi dan mengetahui tuntutan semasa.
Usaha suatu koperasi yang sudah berjalan dan maju, adakalanya berhenti atau bahkan terkubur jikalau satu atau ketiga hal tersebut diketepikan. Atas dasar itulah, untuk dapat diwujudkannya suatu koperasi yang ideal dan pengurusan koperasi yang profesional tentu dimemerlukan  adanya:
A.    Pemahaman sekaligus komitmen setiap ahli dan pengurus terhadap hakikat dan realiti serta tujuan dari suatu koperasi yang ideal. Koperasi yang ideal itu yang bagaimana?
Koperasi yang ideal adalah suatu koperasi yang dibentuk dengan semangat kesamaan dan dijadikan bahan yang potensi untuk:
·         Melakukan kegiatan ekonomi (usaha) bersama bagi kepentingan (untuk memenuhi keperluan) bersama dengan semangat kekeluargaan, gotong royong dan musyawarah.
·         Meningkatkan persatuan dan kesatuan di kalangan ahli serta berbagai pihak yang ada.
·         Belajar melakukan kegiatan ekonomi (usaha) -bagi yang belum pernah melakukan kegiatan usaha.
·         Membantu khususnya ahli dalam memenuhi kehendak ekonominya. Termasuk masalah kewangan.
·         Memantapkan orentasi yang positif pada diri ahli agar koperasi dapat dijadikan sebagai suatu unit kegiatan bersama.
B.     Komitmen setiap pengurus dan ahli terhadap hakikat koperasi, tujuan positif, peraturan yang ada dan pengembangan koperasinya.
Setiap pengurus harus memiliki idealisme dengan dasar moral yang baik. Dengan idealisme itulah mereka akan memiliki komitmen yang baik terhadap perkoperasian. Dalam hal ini, anggota dan pengurus, pengawas mahupun pembina koperasi harus memiliki komitmen yang baik terhadap hakikat koperasi, tujuan positif, peraturan dan pengembangannya. Komitmen ini adalah modal dasar untuk dikelola dan dikembangkan secara baik dan benar, serta memberi manfaat bersama, sehingga diharapkan anggota, pengelola, pengawas dan pembina koperasi dapat selalu:
·         Memiliki semangat untuk selalu memajukan koperasi dan bertanggungjawab secara penuh demi kemajuan koperasi.
·         Mendahului moral dan mental yang baik dalam kehidupan seharian.
·         Menghindarkan diri dari perbuatan tercela atau hal-hal yang dapat merosakkan jati diri koperasi.
Sumarsono (2003:60) yang menyatakan bahwa terdapat tiga syarat yang harus dimiliki oleh seorang pengelola (manajer/pengurus), yaitu : Managerial skill, Technical skill dan Entrepreneur skill. Selain dari managerial skill dan tehnical skill, entrpreneur skill merupakan salah satu keahlian yang penting dan harus dimiliki oleh pengurus dalam menjalankan usaha koperasi. Seorang wirausaha memerlukan pengetahuan untuk bisa berusaha bertahan dan berkembang dalam perekonomian modern, seperti pengetahuan mengenai permodalan, pemasaran, manajemen usaha, teknologi, dan informasi. Dalam berkehidupannya wirausaha koperasi harus mengenal dan menghayati 5 asas pokok kewirausahaan yang terdiri dari :
·         Kemauan yang kuat untuk berkarya dengan semangat kemandirian.
·         Kemauan dan kemampuan memecahkan masalah dan mengambil keputusan secara sistematis termasuk keberanian mengambil risiko usaha.
·         Kemampuan berfikir dan bertindak kreatif dan inovatif.
·         Kemampuan bekerja secara teliti, tekun, dan produktif.
·         Kemauan dan kemampuan untuk berkarya dalam kebersamaan berlandaskan etika bisnis yang sehat.
Ke lima asas di atas dapat menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai pengelola koperasi baik itu pengurus ataupun manajer. Menjadi wirausaha koperasi berarti harus memiliki kemampuan dalam menemukan dan mengevaluasi peluang-peluang, mengumpulkan sumber-sumber daya yang diperlukan dan bertindak untuk memperoleh keuntungan dan peluang-peluang itu. Sebagai pengelola koperasi yang berjiwa wirausaha maka pengurus atau manajer dapat disebut pemimpin dan mereka haruslah menunjukan sifat kepemimpinannya dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan perkoperasian.




Sumber:
http://rizkadesianny.blogspot.co.id/2015/11/bagaimanakah-koperasi-yang-ideal.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Pandangan Masyarakat Tentang Profesi Bisnis

Adjustment Letter

Contoh Order Letter