MAMPU KAH KOPERASI SEBAGAI SOKO GURU PEREKONOMIAN RAKYAT?
Pembahasan
kali ini cukup menarik yaitu mengenai mampukah koperasi sebagai soko guru
perekonomian rakyat? Makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian
dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau
”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan
difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
Keberadaannyapun diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan
kesejahteraan dana kemakmuran rakyat.
Namun di era reformasi
ini keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan
sudah tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu
badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu
kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya.
Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional.
Tampaknya pembinaan
Koperasi saat ini belum banyak membawa perubahan dan masih terobsesi kepada
pembinaan pola lama dengan menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM
yang kuat dan kelembagaan yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati,
akibatnya kegiatan Koperasi seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi
Koperasi baru yang tumbuh bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut
keberadaannya. Hal tersebut mungkin menjadi salah satu penyebab mengapa koperasi
yang berjalan semakin samar atau tidak terlalu terdengar lagi keberadaannya.
Perbedaan kualitas SDM-nya yang tidak merata antara diperkotaan dan pedesaan
dimana di perkotaan lebih perdiutamakan pada Koperasi distribusi, disamping itu
juga Koperasi produksi, sementara di
pedesaan pembinaannya memerlukan perlakuan khusus jika dibandingkan dengan
dikota, jadi utamakan di pedesaan dikembangkan Koperasi Produksi disamping
memberikan lapangan pekerjaan dapat pula mencegah urbanisasi.
Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk
mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini
diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini dikatakan bahwa
”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran
orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu
ialah koperasi.”
UUD 1945
pasal 33 memandang koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, yang
kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian. Menurut
M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai
sokoguru perekonomian nasional karena:
·
Koperasi mendidik sikap self-helping.
·
Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana
kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan dri
atau golongan sendiri.
·
Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya
asli bangsa Indonesia.
·
Koperasi menentang segala paham yang berbau
individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus
diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1. Asas
Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai,
digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika
dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2. Asas
Manfaat
Bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan
kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan Pelestarian fungsi lingkungan
hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
3. Asas
Demokrasi Pancasila
Bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang
meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan
dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong,
persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.
Asas Adil dan Merata
Bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai
usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah
tanah air.
5.
Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan
dalam Perikehidupan
Bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan
antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara
kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara,
dan lain-lain.
6. Asas
Kesadaran Hukum
Bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga negara dan
penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan
kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian
hukum.
7. Asas
Kemandirian
Bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada
kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada
kepribadian bangsa.
8. Asas
Kejuangan
Bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional,
penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan
semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih
mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan
pribadi/golongan.
9.
Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Dalam pembangunan nasional dapat memberikan
kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu
menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai
luhur budaya bangsa.
Jadi kesimpulannya Koperasi Sebagai
Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar utama
dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu
meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam
perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa keberadaan
koperasi terlihat samar. Jadi kalau Koperasi dapat dikelola dengan baik, jelas,
terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan
dapat memenuhi tujuan utamanya dan niscaya Koperasi Sebagai Sokoguru
Perekonomian Indonesia tidak hanya sekedar pernyataan manis saja tapi itu
benar-benar bisa dibuktikan.
sumber :
https://fani4.wordpress.com/2011/10/29/koperasi-sebagai-sokoguru-perekonomian-indonesia/
https://indahpertiwi2.wordpress.com/2013/11/06/koperasi-sebagai-soko-guru-perekonomian-indonesia/
Komentar
Posting Komentar