Hukum Perdata

A. Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum Tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Pada tahun 1804 diprakarsai oleh Napoleon terhimpun Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais”. Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda ( Nederland).
Seiring perkembangan jaman, tepat pada 5 Juli 1830 kodifikasi hukum perdata selesai dan terbentuk BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek Van Koophandle) ini adalah produk nasional Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce. Pada tahun 1948, kedua UU produk nasional Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas koncordantie (asa politik hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW. Sedangkan KUH Dagang untuk WVK.

B. Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Untuk keadaan Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu beraneka warna. Pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan (golongan Eropa, golongan Bumi Putera, dan golongan Timur Asing) yang tersebut dalam pasa 163.I.S .

C. Sistimatika Hukum Perdata
Sistimatika Hukum Perdata (BW) ada dua pendapat. Pendapat pertama dari pemberlaku undang-undang berisi:
a. Buku I : Mengenai orang
b. Buku II : Mengenai  benda
c. Buku III : Mengenai Perikatan
d. Buku IV : Mengenai Pembuktian
Pendapat Kedua menurut Ilmu Hukum/Doktrin terbagi empat bagian yaitu:
a. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
b. Hukum Kekeluargaan
c. Hukum Kekayaan
d. Hukum Warisan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Pandangan Masyarakat Tentang Profesi Bisnis

Adjustment Letter

Contoh Order Letter