Subyek dan Obyek Hukum

Subyek dan Obyek Hukum

A.    Subyek hukum Badan Hukum
Subjek hukum terdiri dari manusia pribadi (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtspersoon). Selain manusia, ada juga subjek hukum lain, yaitu badan hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dalam hukum ada dua macam badan hukum yaitu badan hukum public dan badan hukum privat. Untuk dapat bergabung dalam lalu lintas hukum dan dapat pengakuan sebagai subjek hukum, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh badan hukum. Syarat-syarat tersebut ialah:
1)      Dibentuk dan didirikan secara resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur perihal pembentukan/pendirian badan hukum.
2)      Memiliki harta kekayaan yang terpisah dari harta kekayaan anggotanya.
3)      Hak dan kewajiban hukum yang terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya.

B.     Obyek Hukum Benda Bergerak
Menurut Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), benda dibagi menjadi 2 (dua) yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Tentang benda tidak bergerak, diatur dalam Pasal 506 – Pasal 508 KUHPer. Sedangkan untuk benda bergerak, diatur dalam Pasal 509 – Pasal 518 KUHPer. Benda Bergerak adalah sesuatu yang bisa berpindah sendiri atau bisa dipindahkan. Manfaat pembedaan benda bergerak dan benda bergerak akan terlihat dari cara penyerahan benda tersebut, cara meletakkan jaminan di atas benda tersebut, dan lain-lain.

C.     Obyek Hukum Benda Tidak Bergerak

Benda Tidak Bergerak adalah sesuatu yang tidak bisa berpindah sendiri dalam arti harus dipindahkan da nada cara tertentu untuk bisa dipindahkan. Untuk menyerahkan benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum dalam bentuk akta balik nama. Perbedaan benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan dengan empat hak yaitu pemilikan, penyerahan, daluwarsa, dan pembebanan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Pandangan Masyarakat Tentang Profesi Bisnis

Adjustment Letter

Contoh Order Letter