Subyek dan Obyek Hukum
Subyek
dan Obyek Hukum
A. Subyek
hukum Badan Hukum
Subjek hukum terdiri dari manusia
pribadi (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtspersoon). Selain manusia,
ada juga subjek hukum lain, yaitu badan hukum yang menjadi pendukung hak dan
kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dalam hukum ada dua macam badan hukum yaitu
badan hukum public dan badan hukum privat. Untuk dapat bergabung dalam lalu
lintas hukum dan dapat pengakuan sebagai subjek hukum, ada sejumlah syarat yang
harus dipenuhi oleh badan hukum. Syarat-syarat tersebut ialah:
1) Dibentuk
dan didirikan secara resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur perihal
pembentukan/pendirian badan hukum.
2) Memiliki
harta kekayaan yang terpisah dari harta kekayaan anggotanya.
3) Hak
dan kewajiban hukum yang terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya.
B. Obyek
Hukum Benda Bergerak
Menurut Pasal
504 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), benda dibagi
menjadi 2 (dua) yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Tentang benda tidak bergerak, diatur dalam Pasal 506 – Pasal 508 KUHPer. Sedangkan
untuk benda bergerak,
diatur dalam Pasal 509 – Pasal 518
KUHPer. Benda Bergerak adalah sesuatu yang bisa berpindah sendiri atau
bisa dipindahkan. Manfaat pembedaan benda bergerak dan benda bergerak akan
terlihat dari cara penyerahan benda
tersebut, cara meletakkan jaminan di
atas benda tersebut, dan lain-lain.
C. Obyek Hukum Benda
Tidak Bergerak
Benda Tidak Bergerak adalah sesuatu yang tidak
bisa berpindah sendiri dalam arti harus dipindahkan da nada cara tertentu untuk
bisa dipindahkan. Untuk menyerahkan benda tidak bergerak dibutuhkan suatu
perbuatan hukum dalam bentuk akta balik nama. Perbedaan benda bergerak dan
tidak bergerak berhubungan dengan empat hak yaitu pemilikan, penyerahan,
daluwarsa, dan pembebanan.
Komentar
Posting Komentar