HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) Pengertian Hak Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI" atau akronim "HaKI", adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual · Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan. · Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya. · Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan ...