HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Pengertian
Hak Kekayaan
Intelektual, disingkat "HKI" atau akronim "HaKI", adalah
padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR),
yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau
proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati
secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur
dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia.
Prinsip-Prinsip Hak
Kekayaan Intelektual
·
Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan
keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
·
Prinsip Keadilan, yang akan memberikan
perlindungan dalam pemilikannya.
·
Prinsip Kebudayaan, yang akan
meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan
memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
·
Prinsip Sosial, yang akan memberikan
perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Dasar Hukum Hak Kekayaan
Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan
intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
2. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
3. Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
4. Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
5. Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
6. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
7. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Klasifikasi Hak
Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan
intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) ,
dan hak kekayaan industri (industrial property right). Hak kekayaan industry (
industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang
milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial
property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak
Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober
1979, meliputi:
·
Paten
·
Merek
·
Varietas tanaman
·
Rahasia dagang
·
Desain industry
·
Desain tata letak sirkuit terpadu
SUMBER:
Komentar
Posting Komentar