HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI" atau akronim "HaKI", adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
·         Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
·         Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
·         Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
·         Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1.      Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
2.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
3.      Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
4.      Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
5.      Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
6.      Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
7.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right). Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi:
·         Paten
·         Merek
·         Varietas tanaman
·         Rahasia dagang
·         Desain industry
·         Desain tata letak sirkuit terpadu






SUMBER:


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Pandangan Masyarakat Tentang Profesi Bisnis

Adjustment Letter

Contoh Order Letter