SYARAT PENDIRIAN PERUSAHAAN
SYARAT PENDIRIAN CV
Pada
waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah
adanya persiapan mengenai:
1.
Calon
nama yang akan digunakan oleh CV tersebu
2.
Tempat
kedudukan dari CV
3.
Siapa
yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku
persero diam.
4.
Maksud
dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat
mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Sebaiknya
CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa
kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas
nama CV yang bersangkutan. Apabila
menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender,
biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1.
Surat Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak (PKP)
2.
Surat Ijin Usaha
Perdagangan (SIUP)
3.
Tanda Daftar Perseroan
(khusus CV)
4.
Keanggotaan pada KADIN
Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut
dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud,
dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1.
Copy kartu keluarga
Persero Pengurus (Direktur) CV
2.
Copy NPWP Persero
Pengurus (Direktur) CV
3.
Copy bukti pemilikan
atau penggunaan tempat usaha, dimana:
·
Apabila milik
sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir.
pelunasan PBB th terakhir.
·
Apabila sewa kepada
orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
·
Sebagai catatan
berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat
digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran. Namun
ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak
membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat.
·
Pas photo ukuran 3X4
sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah.
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari
pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
SYARAT
PENDIRIAN PT
1. Didirikan
oleh 2 (dua) orang atau lebih
Sifat utama dari suatu perseroan
terbatas yang tersirat di dalam syarat ini adalah bahwa perseroan terbatas
merupakan suatu perkumpulan atau persekutuan yang tidak dapat digerakan ataupun
didirikan oleh hanya satu orang saja. Hal ini secara tegas disebutkan di dalam
Pasal 7 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Syarat ini
berkaitan erat dengan dasar dari pembentukan suatu Perseroan Terbatas yaitu
adanya suatu “perjanjian” yang mengikat diantara para pihak pendiri yang
tergabung di dalam perseroan terbatas di maksud berdasarkan Pasal 1313
KUHPerdata.
2. Akta
Pendirian berbentuk Akta Notaris
Di dalam pendirian suatu perseroan
terbatas, diperlukan suatu akta otentik yang dibuat oleh seorang Notaris
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akta pendirian yang dibuat
Notaris tersebut bukan saja sebagai syarat mutlak dalam pendirian perseroan
terbatas melainkan pula sebagai suatu alat bukti dibentuknya/ didirikannya
suatu perseroan terbatas yang didasarkan oleh perjanjian yang sah dan
berkekuatan hukum.
Adapun
hal-hal yang perlu untuk dimuat di dalam akta pendirian tersebut antara lain :
1) Memuat
Anggaran Dasar dari Perseroan Terbatas yang telah disepakati oleh para pendiri;
2) Di
samping Anggaran Dasar tersebut di atas, juga diperlukan keterangan-keterangan
lain dari Perseroan Terbatas yang akan didirikan antara lain melingkupi : nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal dan kewarganegaraan
pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta
nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahaan badan hukum dari
pendiri perseroan.
3. Setiap
Pendiri Wajib Mengambil Bagian Saham
Syarat selanjutnya yang ditentukan oleh
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah bahwa pada saat para
pendiri menghadap ke hadapan Notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian, setiap
pendiri tersebut sudah mengambil bagian saham Perseroan. Hal ini dikarenakan
pada Pasal 8 ayat (1) huruf c UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
menyatakan bahwa di dalam Akta Pendirian memuat pula tentang nama pemegang
saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham dan nilai nominal
saham yang telah ditempatkan dan disetor. Berkaitan dengan hal tersebut, akan
menjadi tidak sah akta pendirian jika bagian saham baru diambil oleh pendiri
perseoran setelah perseroan tersebut didirikan.
4. Memperoleh
keputusan pengesahan status badan hukum dari Menteri.
Pasal
7 ayat (4) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menegaskan: “perseroan
memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri
mengenai pengesahan badan hukum perseroan.” Pengesahan melalui suatu Keputusan
Menteri ini merupakan syarat sah yang harus dipenuhi di samping syarat sah
lainnya yang telah disebutkan di atas. Adapun mengenai tata cara dalam
permohonan pengajuan pengesahan status badan hukum tersebut di atur di dalam
Pasal 9 dan Pasal 10 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, Bab II
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M-01-HT.01-10 Tahun 2007.
SYARAT PENDIRIAN FIRMA
- Jumlah pendiri perusahaan
minimal 2 (dua) orang atau lebih
- Memilik nama yang bakal dipakai
oleh firma tersebut
- Memiliki pengurus yang diangkat
dan ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan bertindak selaku Persero
aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
- Memiliki maksud dan tujuan yang
spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang
seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan
Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia
- Memiliki tempat usaha sebagai
kantor pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan komersial seperti
Gedung Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha lainnya yang
diperuntukan sebagai tempat usaha.
SYARAT PENDIRIAN
KOPERASI
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir
agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan
pembentukan koperasi.
6.
Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya
sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.
Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan
Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.
Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.
Daftar Sarana Kerja Koperasi.
10. Surat pernyataan tidak
mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11. Struktur Organisasi
Koperasi.
12. Surat Pernyataan
Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya.
13. Dokumen lain yang
diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SYARAT PENDIRIAN BUMN
Sesuai dengan UU No.
19 tahun 2003 , BUMN didirikan dengan maksud :
·
Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya danpenerimaan Negara pada khususnya.
·
Mengejar keuntungan.
·
Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup
orang banyak.
·
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan
olehsektor swasta dan koperasi.
·
Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha
golonganekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
Pendirian BUMN
ditetapkan dengan peraturan pemerintah, dimana dalamperaturan pemrintah
tersebut setidaknya memuat :
1.
Penetapan pendirian BUMN.
2.
Maksud dan tujuan didirikan BUMN.
3.
Penetapan besarnya penyertaan besarnya
kekayaan Negara yang dipisahkandalam rangka pendirian BUMN.
Pengurusan BUMN
dilakukan oleh Direksi. Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas
pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di
dalam maupun di luar pengadilan. Direksi bertanggung jawab penuh atas
pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di
dalam maupun di luar pengadilan. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi
harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib
melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
Pengawasan BUMN
dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas. Komisaris adalah organ Persero
yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam
menjalankan kegiatan pengurusan Persero. Sedangkan Dewan Pengawas adalah organ
Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi
dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum. Komisaris dan Dewan
Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan
tujuan BUMN. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas harus
mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundangundangan serta
wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
SYARAT PENDIRIAN YAYASAN
Bila Anda ingin mendirikan Yayasan
sebenarnya relatif cukup mudah, karena Notaris memegang peranan penting disini.
Perlu Anda ketahui, bahwa Akta Pendirian Yayasan harus dibuat dalam bentuk akta
notaris. Selain itu Notarislah yang akan mengawal proses pendirian Yayasan,
mulai dari pemesanan nama, pengajuan permohonan pengesahan badan hukum Yayasan
kepada Menteri, hingga penerimaan berkas-berkas proses jadinya Yayasan.
Sebagai langkah awal, Anda bisa
mendatangi Notaris setempat dan berkonsultasi tentang keinginan Anda. Biasanya
Notaris akan memberikan nasehat mengenai prosedur teknis serta syarat-syarat
yang harus dipenuhi. Beberapa hal yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu,
yaitu :
1.
Nama para pendiri Yayasan.
2.
Nama calon Yayasan;
3.
Jumlah kekayaan awal Yayasan;
4.
Dokumen-dokumen yang diperlukan, antara
lain :
·
KTP dari para pendiri;
·
KTP dari calon Pembina, pengawas dan
pengurus yayasan;
·
NPWP dari calon Ketua Yayasan;
·
Surat pernyataan dari orang-orang yang
bersedia ditunjuk menjadi pengurus/pembina/pengawas Yayasan;
·
Bukti modal/aset sebagai kekayaan awal
Yayasan.
Untuk selanjutnya bila syarat-syarat
tersebut sudah lengkap, maka para pendiri bersama-sama menghadap Notaris untuk
menandatangani akta pendirian. Yayasan ini sudah dianggap berdiri sejak
ditandatanganinya akta pendirian oleh para pendiri di hadapan Notaris. Namun
Yayasan ini belum sah menjadi Badan Hukum. Untuk itu Notarislah yang akan
segera memproses pengesahan badan hukum Yayasan ke Kementerian Hukum dan HAM
RI.
Setelah Akta Pendirian Yayasan ini
disahkan sebagai badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM, maka Yayasan dianggap
sebagai pihak yang dapat melakukan perbuatan hukum yang secara hukum juga
bertanggung jawab atas apa yang dikerjakannya. Jadi pertanggungjawaban itu
melekat setelah Akta Pendirian Yayasan disahkan oleh Menteri.
SUMBER:
Komentar
Posting Komentar