SYARAT PENDIRIAN PERUSAHAAN

SYARAT PENDIRIAN CV
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1.      Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebu
2.      Tempat kedudukan dari CV
3.      Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4.      Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan. Apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1.      Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2.      Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3.      Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4.      Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1.      Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2.      Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3.      Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana:
·         Apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir.
·         Apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
·         Sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat.
·         Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah.
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.

SYARAT PENDIRIAN PT
1.      Didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih
Sifat utama dari suatu perseroan terbatas yang tersirat di dalam syarat ini adalah bahwa perseroan terbatas merupakan suatu perkumpulan atau persekutuan yang tidak dapat digerakan ataupun didirikan oleh hanya satu orang saja. Hal ini secara tegas disebutkan di dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Syarat ini berkaitan erat dengan dasar dari pembentukan suatu Perseroan Terbatas yaitu adanya suatu “perjanjian” yang mengikat diantara para pihak pendiri yang tergabung di dalam perseroan terbatas di maksud berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata.
2.      Akta Pendirian berbentuk Akta Notaris
Di dalam pendirian suatu perseroan terbatas, diperlukan suatu akta otentik yang dibuat oleh seorang Notaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akta pendirian yang dibuat Notaris tersebut bukan saja sebagai syarat mutlak dalam pendirian perseroan terbatas melainkan pula sebagai suatu alat bukti dibentuknya/ didirikannya suatu perseroan terbatas yang didasarkan oleh perjanjian yang sah dan berkekuatan hukum.
Adapun hal-hal yang perlu untuk dimuat di dalam akta pendirian tersebut antara lain :
1)      Memuat Anggaran Dasar dari Perseroan Terbatas yang telah disepakati oleh para pendiri;
2)      Di samping Anggaran Dasar tersebut di atas, juga diperlukan keterangan-keterangan lain dari Perseroan Terbatas yang akan didirikan antara lain melingkupi : nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahaan badan hukum dari pendiri perseroan.
3.      Setiap Pendiri Wajib Mengambil Bagian Saham
Syarat selanjutnya yang ditentukan oleh UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah bahwa pada saat para pendiri menghadap ke hadapan Notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian, setiap pendiri tersebut sudah mengambil bagian saham Perseroan. Hal ini dikarenakan pada Pasal 8 ayat (1) huruf c UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa di dalam Akta Pendirian memuat pula tentang nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor. Berkaitan dengan hal tersebut, akan menjadi tidak sah akta pendirian jika bagian saham baru diambil oleh pendiri perseoran setelah perseroan tersebut didirikan.
4.      Memperoleh keputusan pengesahan status badan hukum dari Menteri.
Pasal 7 ayat (4) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menegaskan: “perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.” Pengesahan melalui suatu Keputusan Menteri ini merupakan syarat sah yang harus dipenuhi di samping syarat sah lainnya yang telah disebutkan di atas. Adapun mengenai tata cara dalam permohonan pengajuan pengesahan status badan hukum tersebut di atur di dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, Bab II Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M-01-HT.01-10 Tahun 2007.

SYARAT PENDIRIAN FIRMA
  1. Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih
  2. Memilik nama yang bakal dipakai oleh firma tersebut
  3. Memiliki pengurus yang diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
  4. Memiliki maksud dan tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia
  5. Memiliki tempat usaha sebagai kantor pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha lainnya yang diperuntukan sebagai tempat usaha.

SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.      Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.      Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.      Daftar Sarana Kerja Koperasi.
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.  Struktur Organisasi Koperasi.
12.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya.
13.  Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

SYARAT PENDIRIAN BUMN
Sesuai dengan UU No. 19 tahun 2003 , BUMN didirikan dengan maksud :
·         Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya danpenerimaan Negara pada khususnya.
·         Mengejar keuntungan.
·         Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
·         Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan olehsektor swasta dan koperasi.
·         Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golonganekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
Pendirian BUMN ditetapkan dengan peraturan pemerintah, dimana dalamperaturan pemrintah tersebut setidaknya memuat :
1.      Penetapan pendirian BUMN.
2.      Maksud dan tujuan didirikan BUMN.
3.      Penetapan besarnya penyertaan besarnya kekayaan Negara yang dipisahkandalam rangka pendirian BUMN.
Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi. Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
Pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas. Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero. Sedangkan Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum. Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas harus mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundangundangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.

SYARAT PENDIRIAN YAYASAN
Bila Anda ingin mendirikan Yayasan sebenarnya relatif cukup mudah, karena Notaris memegang peranan penting disini. Perlu Anda ketahui, bahwa Akta Pendirian Yayasan harus dibuat dalam bentuk akta notaris. Selain itu Notarislah yang akan mengawal proses pendirian Yayasan, mulai dari pemesanan nama, pengajuan permohonan pengesahan badan hukum Yayasan kepada Menteri, hingga penerimaan berkas-berkas proses jadinya Yayasan.
Sebagai langkah awal, Anda bisa mendatangi Notaris setempat dan berkonsultasi tentang keinginan Anda. Biasanya Notaris akan memberikan nasehat mengenai prosedur teknis serta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Beberapa hal yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu, yaitu :
1.      Nama para pendiri Yayasan.
2.      Nama calon Yayasan;
3.      Jumlah kekayaan awal Yayasan;
4.      Dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain :
·         KTP dari para pendiri;
·         KTP dari calon Pembina, pengawas dan pengurus yayasan;
·         NPWP dari calon Ketua Yayasan;
·         Surat pernyataan dari orang-orang yang bersedia ditunjuk menjadi pengurus/pembina/pengawas Yayasan;
·         Bukti modal/aset sebagai kekayaan awal Yayasan.
Untuk selanjutnya bila syarat-syarat tersebut sudah lengkap, maka para pendiri bersama-sama menghadap Notaris untuk menandatangani akta pendirian. Yayasan ini sudah dianggap berdiri sejak ditandatanganinya akta pendirian oleh para pendiri di hadapan Notaris. Namun Yayasan ini belum sah menjadi Badan Hukum. Untuk itu Notarislah yang akan segera memproses pengesahan badan hukum Yayasan ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
Setelah Akta Pendirian Yayasan ini disahkan sebagai badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM, maka Yayasan dianggap sebagai pihak yang dapat melakukan perbuatan hukum yang secara hukum juga bertanggung jawab atas apa yang dikerjakannya. Jadi pertanggungjawaban itu melekat setelah Akta Pendirian Yayasan disahkan oleh Menteri.




SUMBER:


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Pandangan Masyarakat Tentang Profesi Bisnis

Adjustment Letter

Contoh Order Letter