PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah Pajak yang dikenakan
atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain
dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan,
jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai Subjek Pajak dalam
negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Tentang Pajak Penghasilan. Pengenaan PPh Pasal 21 dilakukan dengan cara
pemotongan pajak penghasilan melalui Pemotong Pajak PPh Pasal 21. Sehingga
sebagai pihak yang dipotong PPh Pasal 21, maka pihak yang memperoleh
penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 berhak mendapatkan Bukti Potong PPh Pasal
21 dari Pemotong Pajak PPh Pasal 21.
Sebelum melakukan Pemotongan Pajak PPh
Pasal 21, maka Pemotong Pajak harus terdaftar terlebih dahulu sebagai Pemotong
Pajak PPh Pasal 21 di Kantor Pelayanan Pajak. Untuk mengetahui apakah Wajib
Pajak mempunyai kewajiban sebagai Pemotong Pajak PPh Pasal 21 dapat dilihat
pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak
pada saat pendaftaran NPWP. Pemotong Pajak PPh Pasal 21 mempunyai kewajiban
menyetor PPh Pasal 21 ke Bank Persepsi atau kantor Pos dan melaporkan
Pemotongan Pajak PPh Pasal 21 tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan
SPT Masa PPh Pasal 21. Dalam melaporkan objek pemotongan PPh Pasal 21 pada SPT
Masa PPh Pasal 21 selama satu tahun harus sama dengan biaya-biaya yang
merupakan objek PPh Pasal 21 dalam laporan laba rugi sebagai lampiran SPT
Tahunan PPh.
Dasar
hukum.
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2007.
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 541/KMK.04/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyeroran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21/26.
Sumber:
http://www.wibowopajak.com/2012/02/pengertian-pph-pasal-21.html
http://www.blogkeuangan.com/2011/07/dasar-hukum-dan-pengertian-pph-pasal-21.html
Komentar
Posting Komentar