Ethical Governance & Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Ethical Governance
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah
ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai
keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance (
Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam
aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas
dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar
yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan
yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara.
Good
Governance pada hakekatnya
merupakan proses keterlibatan stakeholders pembangunan
dalam pengambilan keputusan
sejak dari proses perencanaan, pelaksanaan
sampai dengan pengawasan
agenda pembangunan, sehingga
terjadi perubahan dari yang
semula tidak peduli pada daerahnya dan sangat
tergantung pada kewenangan pemerintah semata, berubah menjadi peduli
dan memiliki sense of belonging, sense of
responsibility serta sense of participation (Medi
Botutihe, 2001). Konsep Good Governance pada hakekatnya menghendaki seluruh stakeholder
harus baik yaitu: (1) Eksekutif harus
baik, (3) Legislatif harus baik, (4) Yudikatif harus baik, dan (5) Masyarkat/publik
harus baik.
Menurut Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah negara
bagian sistem dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga cabang
kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74).
Dengan demikian, dapat disimpulkan sistem adalah sistem pemerintahan negara dan
administrasi hubungan antara lembaga negara dalam rangka administrasi negara.
Jenis Sistem Pemerintahan:
a) Sistem
Kepresidenan.
b) Sistem
Parlemen.
c) Sistem
Referendum.
Komponen unsure- unsure yang tidak dapat terpisahkan,
dari governance system yaitu:
1. Commitment
on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk
menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan
berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku. Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
a) Undang
Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
b) Undang
Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Undang Undang No. 10 Tahun 1998.
2. Governance
Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan
berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan
oleh peraturan perundangan yang berlaku. Dasar peraturan yang berkaitan dengan
hal ini adalah :
a) Peraturan
Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang Penugasan Direktur
Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
b) Peraturan
Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum.
c) Peraturan
Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan (Fit and Proper Test)
3. Governance
Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai
tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan
bisnis dan operasional perbankan. Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini
(antara lain) adalah :
a) Peraturan
Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen
Risiko bagi Bank Umum.
b) Peraturan
Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi
Bank.
c) Peraturan
Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang Sistem Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum.
d) Peraturan
Bank Indonesia No. 6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank
Umum.
Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Etika profesi
menurut Keiser dalam ( Suhrawardi Lubis,1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa
keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan
penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas
berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi merupakan suatu tatanan
etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya
termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang
agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Adanya kode etik
profesi bertujuan untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menajga dan
memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian para anggota
profesi, meningkatkan mutu profesi, meningkatkan mutu organisasi profesi,
meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi, mempunyai organisasi professional
yang kuat dan terjalin erat, dan menentukan baku standar sendiri.
Kode etik profesi itu merupakan sarana untuk
membantu para pelaksana sebagai seseorang yang profesional supaya tidak dapat
merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik
profesi:
·
Kode etik
profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi,
pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang
tidak boleh dilakukan.
·
Kode etik
profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan
kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja
(kalangan sosial).
·
Kode etik
profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa
para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak
boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Referensi:
https://www.researchgate.net/publication/283614782_GOOD_CORPORATE_GOVERNANCE_DAN_ETIKA_BISNIS_DALAM_UPAYA_PENINGKATAN_DAYA_SAING
[accessed Nov 05 2017].
Moh. Mahfud MD, 2001, Dasar & Struktur
Ketatanegaraan Indonesia, Renika Cipta, Jakarta.
Komentar
Posting Komentar