Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2016

Subyek dan Obyek Hukum

Subyek dan Obyek Hukum A.     Subyek hukum Badan Hukum Subjek hukum terdiri dari manusia pribadi (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtspersoon). Selain manusia, ada juga subjek hukum lain, yaitu badan hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dalam hukum ada dua macam badan hukum yaitu badan hukum public dan badan hukum privat. Untuk dapat bergabung dalam lalu lintas hukum dan dapat pengakuan sebagai subjek hukum, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh badan hukum. Syarat-syarat tersebut ialah: 1)       Dibentuk dan didirikan secara resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur perihal pembentukan/pendirian badan hukum. 2)       Memiliki harta kekayaan yang terpisah dari harta kekayaan anggotanya. 3)       Hak dan kewajiban hukum yang terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya. B.      Obyek Hukum Benda Bergerak Me...

Hukum Perikatan

Hukum Perikatan A. Pengertian Perikatan Perikatan ialah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini di wajibkan memenuhi tuntutan itu. B. Dasar Hukum Perikatan Menurut undang-undang suatu perikatan dapat lahir dari suatu persetujuan (perjanjian) atau dari undang-undang (ada dalam pasal 1352 KUH Perdata). C. Asas-Asas Diatur dalam buku III KUH Perdata terdapat 2 asas yakni asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme. Asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUHP bahwa semua perjanjian yang dibuat hukumnya sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuat. Asas Konsensualisme berarti mengenai semua hal-hal penting dan tidak menggunakan suatu formalitas. D. Hapusnya Perikatan Pasal 1381 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan. Cara-cara tersebut yaitu: 1. Pembayaran 2. Penaw...

Hukum Perdata

A. Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia Hukum perdata yang berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum Tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Pada tahun 1804 diprakarsai oleh Napoleon terhimpun Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais”. Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda ( Nederland). Seiring perkembangan jaman, tepat pada 5 Juli 1830 kodifikasi hukum perdata selesai dan terbentuk BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek Van Koophandle) ini adalah produk nasional Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce. Pada tahun 1948, kedua UU produk nasional Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas koncordantie...

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi A.     Kodefikasi Hukum Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara: 1.       Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. 2.       Hukum Tak Tertulis (Unstatutery Law = Unwritten Law), yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan  (disebut juga hukum kebiasaan). Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodifikasikan, dan yang belum di kodefikasikan. KODIFIKASI ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi ialah: a. jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata); b. sistematis c. lengkap . Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh: a. kepastian hukum; b. penyederhanaan hukum; c. kesatuan hukum...