Subyek dan Obyek Hukum
Subyek dan Obyek Hukum A. Subyek hukum Badan Hukum Subjek hukum terdiri dari manusia pribadi (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtspersoon). Selain manusia, ada juga subjek hukum lain, yaitu badan hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dalam hukum ada dua macam badan hukum yaitu badan hukum public dan badan hukum privat. Untuk dapat bergabung dalam lalu lintas hukum dan dapat pengakuan sebagai subjek hukum, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh badan hukum. Syarat-syarat tersebut ialah: 1) Dibentuk dan didirikan secara resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur perihal pembentukan/pendirian badan hukum. 2) Memiliki harta kekayaan yang terpisah dari harta kekayaan anggotanya. 3) Hak dan kewajiban hukum yang terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya. B. Obyek Hukum Benda Bergerak Me...